Pages

    Monday, February 22, 2010

    Say No to ‘Drama on Internet'


    Dengan maraknya dunia internet di Indonesia, hukum pun – Cyber Law/ UU ITE – sudah mulai dirancang, bahkan diberlakukan. Seperti yang kita tahu dari kasus Prita Mulyasari, hingga Vira.

    Sebetulnya tidak salah. Internet memang benar-benar membuka dunia baru dan tanpa batas. Orang-orang yang biasanya menyimpan segala sesuatu di otak dan melupakannya begitu saja, sekarang dengan terang-terangan dapat mengemukakan pendapat mereka. Bahkan internet bisa merubah behaviour orang dari introvert, kepada extrovert, karena buah-buah pikirannya ternyata dapat diterima khalayak umum dan penghargaan pun dirasakan.

    Karena hal ini pula lah komunitas-komunitas menjamur dan dengan adanya added value dari komunitas online ini, yaitu kopi darat atau gathering, sudah mulai jelas terlihat bahwa aktivitas di dunia maya pun dapat merubah cara pandang, gaya hidup, bahkan kepribadian seseorang.

    Kakak kelas waktu SMU pernah mengemukakan sebuat kalimat yang masih menyangkut di kepala saya:
    “Peraturan itu dibutuhkan untuk me’manusia’kan manusia.”
    Saya sangat setuju dengan opini ini. Maka dari itu, saya pribadi mendukung adanya dan diaktifkannya Cyber Law di Indonesia.

    TAPI..

    Apa yang terjadi di Indonesia sekarang sedikit masih ber’drama’ (you may say,”Drama Queen/r). Hanya karena status di Facebook, orang sekarang bisa melaporkannya kepada unit Cyber Law di kepolisian dan meminta untuk ditindak lanjuti. Kasus cinta segitiga lah, selingkuh lah, pencemaran nama baik, dan mungkin masih banyak di alam sana yang kita belum ketahui. Jujur, saya tidak bisa membayangkan hal-hal menggelikan apa yang nanti akan timbul setelah ini. Let’s just be realistic. The possibilities are always there right?

    Menurut saya, masih ada hal-hal lain yang lebih patut diberikan perhatian, seperti online fraud dan – ini yang banyak terjadi: plagiarism/kegiatan plagiat.

    Secara singkat, plagiat adalah aktivitas meniru (meng-copy paste) karya original seseorang tanpa ada saduran, tanpa menyebutkan nara sumber penyedia informasi tersebut, dan yang lebih parah, mematenkannya. Betul! Musik mungkin adalah hal pertama yang terlintas di benak kita. Teman-teman pasti sudah banyak lihat band-band lokal yang divonis memplagiat hasil karya sesama musisi, baik lokal, maupun internasional.

    Namun hal ini tidak terlalu menarik perhatian saya untuk dibahas saat ini. Saya lebih tertarik dengan hasil karya intelektual selain musik, yaitu Thesis, Disertasi, Karya Ilmiah, Artikel, dan tulisan-tulisan profesional kita yang sebetulnya menjadi tolak ukur mereka dalam berkarier. Tidak semua orang hidup dari menjual barang khan? Otak juga termasuk komoditi yang bisa dieksploitasi untuk bertahan hidup.

    Hal tersebut menurut saya perlu untuk dipublikasikan secara jelas dan tepat supaya:
    1. Pemilik hak merasa dilindungi luar dan dalam;
    2. Plagiator berpikir ulang untuk melewati batas yang sudah ditentukan dan tidak ‘menyakiti’ hak orang lain.

    So, I say,”Stop being such a Drama Queen/r and do things right! NO MORE DRAMA”

    Menurut teman-teman bagaimana? Apakah ada hal-hal lain di dunia maya – yang mungkin belum terpikirkan oleh Sang Cyber Law – yang sebaiknya dibuatkan peraturannya?

    Mari berdiskusi :)

    Berikut link menuju bacaan tambahan dari Blog Depkominfo: http://bacn.me/8jf

    Thanks for reading and sharing ;)

    0 comments:

    Post a Comment